Gugatan Limbah TTM Blok Rokan

Majelis Hakim Periksa Dokumen Hak Gugat LPPHI

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang lanjutan perkara gugatan dugaan pencemaran limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan, di Kabupaten Bengkalis dan Siak, Selasa (7/9/2021)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang lanjutan perkara gugatan dugaan pencemaran limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan, di Kabupaten Bengkalis dan Siak, Selasa (7/9/2021)

Sidang dipimpin hakim ketua, Dr Dahlan SH, MH, dengan didampingi dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH, MH, serta Panitera Solviati, SH.

Sidang lanjutan ini terkait gugatan yang dilayangkan Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Riau.

Sidang yang terdaftar di PN Pekanbaru dengan register nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr ini merupakan sidang ke empat dengan agenda melengkapi pembuktian legal standing dari penggugat dan melengkapi surat kuasa dari tergugat III.
 
Dimana sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen kedua belah pihak, oleh majelis hakim PN Pekanbaru.

Setelah sidang sebelumnya tanggal 24 Agustus, majelis hakim menegaskan bahwa sidang akan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Sebagaimana disebutkan pada Bab IV Bagian A yang mengatur Hak Gugat (Legal Standing). Disebutkan, organisasi lingkungan hidup yang berwenang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 tahun, untuk membuktikan kegiatan nyata, antara lain telah melakukan kegiatan seminar atau advokasi lingkungan yang dibuktikan dengan misalnya laporan kegiatan, laporan tahunan, foto, kliping koran.

"Apakah ini sudah dokumen yang asli," tanya Hakim Ketua, Dr Dahlan kepada Penasehat Hukum LPPHI dalam sidang tersebut.

Pihak penggugat menjawab bahwa laporan kegiatannya sejak tahun 2018 tersebut sudah merupakan dokumen asli. Sedangkan tergugat mempertanyakan keaslian dari dokumen yang hanya berupa print out berwarna tersebut.

Setelah memeriksa kelengkapan berkas LPPHI, Majelis Hakim meminta Penasehat Hukum pihak tergugat III yakni KLHK untuk menunjukkan kekurangan kelengkapan berkas sebelumnya yakni tanda tangan power of attorney yang telah dilengkapi oleh tergugat III.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat (17/9) mendatang. Dengan agenda tanggapan tertulis dari tergugat atas legal standing LPPHI.

"Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan tanggapan secara tertulis. Tapi tidak terkait pokok perkara,”  tutur Majelis Hakim. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar